Relaksasi/Restrukturisasi Pembiayaan PT.BPRS Daarut Tauhiid 2020


PENGUMUMAN KEBIJAKAN RELAKSASI/RESTRUKTURISASI/REKONDISI/RESCHEDULE  PEMBIAYAAN TERKAIT PANDEMI COVID – 19
PT.BPR SYARIAH DAARUT TAUHIID
PER TANGGAL 31 MARET 2020


Assalamualaikum Warahmatullahi Waarakatuh
Sebagai bentuk dukungan Bank terhadap langkah pemberian stimulus perekonomian yang dilakukan pemerintah. Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai relaksasi kepada nasabah pembiayaan yang terdampak wabah Covid-19 dalam bentuk Restrukturisasi Pembiayaan dengan penjelasan sebagai berikut : 
1     
      Bagi Nasabah yang terkena dampak COVID-19 dapat mengajukan permohonan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan waktu angsuran, atau pengaturan lain sesuai kondisi masing masing debitur dengan dilengkapi dokumen/data pendukungnya. 
      Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pembiayaan di berlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan Bank. Bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait dengan wabah Covid-19
          Selama belum mendapatkan persetujuan dari Bank, maka dimohon Nasabah tetap membayar kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati guna menghindari konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.
          
      Prioritas debitur yang mendapat keringanan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah 10 Milyar untuk pekerja    informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
  2.  Debitur tidak memiliki tunggakan atau tunggakan lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan tanggal 1 April 2020
  3. Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi pembiayaan kepada Bank dengan mengisi  FORMULIR PEMBIAYAAN.online
      Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi PT.BPR Syariah Daarut Tauhiid di nomor telp 022 6613881.
      Bagi debitur yang tidak termasuk angka 1 di atas maka pengajuan restrukturisasi pembiayaan akan di proses mengikuti kebijakan restrukturisasi pembiayaan secara umum berlaku di Bank.
         Debitur diminta untuk mengikuti informasi resmi dari bank. 
          Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini diatur dalam kebijakan dan prosedur Bank.
 
Semoga kita selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam menghadapi ujian ini. Demikian yang dapat kami sampaikan dan kami mengucapkan Jazakallah Khairon Khatsiran
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

PT BPRS DAARUT TAUHIID

Komentar